8 Agustus 2026 - 21:31
Hukum Internasional Tidak Bisa Memberi Kekebalan kepada Pelaku Terorisme Negara

Seorang anggota dewan akademik Institut Pendidikan dan Riset Imam Khomeini r.h. menegaskan bahwa penuntutan darah merupakan hak dasar bangsa-bangsa. Hak ini, menurutnya, dapat dijalankan melalui prinsip-prinsip yang sudah dikenal, seperti hak membela diri yang sah, perlawanan terhadap terorisme negara, tindakan balasan, asas pembalasan setimpal, serta hak memperoleh peradilan yang adil.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Setelah isu “penuntutan darah Pemimpin Syahid” ramai dibahas di ruang politik dan media dalam negeri serta negara-negara kawasan, dimensi hukum dari konsep ini dan hubungannya dengan kaidah hukum internasional menjadi salah satu tema yang diperhatikan para pakar hukum internasional.

Dalam konteks ini, Hujjatul Islam Muhammad Reza Baqerzadeh, dosen hauzah dan universitas sekaligus anggota dewan akademik Institut Pendidikan dan Riset Imam Khomeini r.h., dalam wawancara dengan ABNA, menjelaskan dasar-dasar hukum persoalan tersebut. Ia menyebut “hak membela diri yang sah”, “hak-hak fitri bangsa-bangsa”, dan “perlawanan terhadap terorisme negara” sebagai tiga landasan hukum utama penuntutan darah.

Ia juga mengkritik pendekatan hukum internasional kontemporer dalam menghadapi negara-negara agresor dan menegaskan hak bangsa-bangsa untuk mengejar keadilan atas tindakan-tindakan agresif dan teroristik.

Penuntutan Darah; Konsep yang Melampaui Hukum Tertulis

Dalam menjelaskan posisi hukum konsep “penuntutan darah” dalam hukum internasional, Baqerzadeh mengatakan bahwa meskipun istilah penuntutan darah tidak dikenal sebagai istilah independen dalam literatur hukum internasional modern, konsep ini dapat dikaji di bawah dua kategori: “membela diri yang sah” dan “perlawanan terhadap terorisme negara”.

Merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB, ia mengatakan bahwa pasal tersebut mengakui hak membela diri sebagai “hak inheren” bagi negara dan bangsa. Hak ini, menurutnya, tidak semata-mata lahir dari aturan tertulis, tetapi berakar pada hak fitri dan hak bawaan manusia. Karena itu, tidak ada teks hukum yang dapat membatasi hak tersebut hingga kehilangan efektivitasnya.

Hak Fitri sebagai Landasan Pembelaan Bangsa-bangsa

Anggota dewan akademik Institut Imam Khomeini r.h. itu menegaskan bahwa ketika hukum internasional yang ada tidak mampu menjawab sejumlah kasus tertentu, maka yang harus dirujuk adalah hak-hak fitri dan hak-hak bawaan bangsa-bangsa.

Menurutnya, berdasarkan hak-hak tersebut, bangsa-bangsa dapat mengambil langkah untuk menuntut kembali hak-hak mendasar mereka, dengan syarat langkah itu berpijak pada keadilan dan standar kemanusiaan.

Ia juga menyinggung posisi qisas dalam pemikiran Islam. Menurut Baqerzadeh, qisas merupakan contoh mekanisme yang adil dan manusiawi untuk menjaga hak hidup. Ia menegaskan bahwa sementara dokumen-dokumen hak asasi manusia mengakui hak hidup, Islam tidak hanya mengakui hak tersebut, tetapi juga menyediakan jaminan pelaksanaannya. Dalam kerangka itulah hukum qisas disyariatkan untuk menjaga kehidupan manusia.

Baqerzadeh menekankan bahwa filosofi qisas adalah melindungi hak hidup dan mencegah pelanggaran terhadap keamanan manusia. Dari sudut pandang ini, hak-hak bawaan seperti hak hidup, hak atas keamanan, dan hak membela diri yang sah menjadi dasar hukum bagi bangsa-bangsa untuk menuntut kembali hak mereka.

Ia menambahkan bahwa penuntutan darah, berdasarkan hukum kebiasaan, hak bawaan, dan hak fitri, memiliki pembenaran hukum. Karena itu, konsep ini tidak bisa dianggap tidak sah secara hukum hanya karena tidak memiliki judul tersendiri dalam dokumen internasional.

Pengakuan atas Tanggung Jawab Agresi Menjadi Dasar Hak Mengejar Agresor

Baqerzadeh, saat menyinggung tanggung jawab pemerintah Amerika Serikat atas tindakan militer terhadap Republik Islam Iran, mengatakan bahwa ketika sebuah negara menerima tanggung jawab atas agresi terhadap integritas teritorial negara lain, maka negara itu juga harus menerima konsekuensi hukumnya.

Menurutnya, bangsa yang menjadi korban agresi memiliki hak untuk mengejar agresor melalui perangkat hukum dan cara-cara yang sah.

Ia menegaskan bahwa jika hukum internasional kontemporer, dengan alasan apa pun, tidak mampu mengejar dan menghukum agresor, hal itu tidak berarti hak bangsa-bangsa menjadi gugur. Sebaliknya, bangsa-bangsa dapat bersandar pada hak-hak kemanusiaan, fitri, dan Islaminya untuk mengejar dan menghukum agresor dalam kerangka keadilan.

“Ketika hukum internasional kontemporer tidak mampu mengejar agresor, bangsa Iran dapat, berdasarkan hak-hak kemanusiaan dan Islaminya, mengejar dan menghukum agresor,” ujarnya.

Terorisme Negara; Tindakan Ilegal yang Melanggar Hak Bangsa-bangsa

Baqerzadeh kemudian menyebut “terorisme negara” sebagai salah satu contoh paling penting dari tindakan ilegal dalam hukum internasional. Menurutnya, terorisme, baik dilakukan oleh kelompok nonresmi maupun oleh negara, tetap memiliki karakter agresif, ilegal, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Ia mengatakan bahwa agresi Amerika terhadap Republik Islam Iran, dari sudut pandang hukum internasional, merupakan tindakan ilegal. Tindakan semacam ini, menurutnya, menargetkan hak-hak fundamental bangsa Iran, termasuk hak atas pembangunan, hak atas kemajuan ilmu pengetahuan, dan hak untuk memanfaatkan teknologi modern.

Baqerzadeh menegaskan bahwa Republik Islam Iran, berdasarkan hak-hak yang diakui dalam hukum internasional, memiliki hak untuk menguasai ilmu nuklir, teknologi damai, dan pemanfaatan energi nuklir bersih. Tidak ada negara mana pun yang dapat mencabut hak-hak tersebut dengan menggunakan kekuatan.

Terorisme Negara sebagai Tantangan bagi Hukum Internasional Kontemporer

Menyinggung cara Amerika membenarkan tindakan militernya, Baqerzadeh mengatakan bahwa pemerintah Amerika, dengan dalih memerangi terorisme, justru melakukan tindakan yang dari perspektif hukum internasional termasuk agresi dan terorisme negara.

Dosen hauzah dan universitas itu menegaskan bahwa jika sebuah negara menggunakan dalih seperti itu untuk membenarkan aksi militernya, maka bangsa-bangsa yang menjadi korban tindakan tersebut juga berhak, berdasarkan dasar hukum dan kemanusiaan, mengejar para pelaku kejahatan itu dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Dengan merujuk pada beberapa contoh tindakan Amerika di berbagai negara, ia menambahkan bahwa tindakan-tindakan tersebut menunjukkan berlanjutnya perilaku intervensionis dan teroristik. Karena itu, para pelakunya tidak bisa terus-menerus diberi kekebalan.

Penuntutan Darah sebagai Jalan Melawan Impunitas Para Pelaku Kejahatan

Baqerzadeh menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip perlawanan terhadap terorisme negara, Republik Islam Iran dan bangsa Iran dapat memiliki hak penuntutan darah terhadap para pelaku dan pemberi perintah tindakan teroristik serta agresif. Sebab, tujuan hak ini adalah menghentikan berlanjutnya kejahatan dan mengakhiri kekebalan para pelakunya.

Ia mengatakan bahwa rekam jejak Amerika di berbagai belahan dunia menunjukkan terorisme negara telah berubah menjadi sebuah pola. Jika para pelaku tindakan semacam itu tidak mendapat respons hukum dan adil, maka ruang untuk mengulangi tindakan serupa pada masa depan akan tetap terbuka.

Baqerzadeh menegaskan bahwa hak penuntutan darah tidak ditujukan kepada rakyat Amerika, melainkan kepada individu, pejabat, dan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam tindakan teroristik dan agresif. Tanggung jawab mereka, menurutnya, dapat dibuktikan dan ditindaklanjuti.

“Bangsa Iran dan orang-orang merdeka di dunia dapat menuntut darah dari para pelaku dan pemberi perintah kejahatan ini, agar agresor dan teroris menerima balasan atas perbuatannya dan agar tindakan semacam ini tidak terulang,” katanya.

Hak Bangsa-bangsa Tidak Boleh Dikorbankan demi Kekebalan Teroris

Dalam rangkuman pandangannya, Baqerzadeh menyebut penuntutan darah sebagai langkah untuk melawan impunitas para pelaku kejahatan.

Menurutnya, jika hukum internasional mengakui hak hidup, hak kedaulatan nasional, hak keamanan, dan hak pembangunan bangsa-bangsa, maka pada saat yang sama hukum internasional tidak boleh memberikan kekebalan kepada pihak-pihak yang melanggar hak-hak tersebut melalui tindakan teroristik dan agresif.

Ia menambahkan bahwa mengakui hak-hak fundamental bangsa-bangsa sekaligus memberikan kekebalan kepada para pelanggar hak-hak itu adalah sikap yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Kritik terhadap Pendekatan Positivistik Hukum Internasional

Anggota dewan akademik Institut Pendidikan dan Riset Imam Khomeini r.h. itu juga menilai salah satu problem hukum internasional kontemporer adalah dominasi cara pandang positivistik dalam sistem hukum tersebut.

Menurutnya, fokus yang semata-mata bertumpu pada aturan tertulis dan struktur formal membuat hak-hak fitri dan hak-hak bawaan bangsa-bangsa dalam banyak kasus terabaikan.

Ia menambahkan bahwa banyak lembaga internasional berada di bawah pengaruh hegemoni kekuatan-kekuatan besar. Situasi ini membuat hukum internasional tidak memiliki efektivitas yang memadai dalam menghadapi sebagian negara agresor.

Kegagalan Mekanisme Internasional dalam Menegakkan Keadilan

Untuk menjelaskan pandangannya, Baqerzadeh merujuk pada sejumlah contoh praktis. Menurutnya, ketika lembaga peradilan internasional mengeluarkan putusan terhadap sejumlah tersangka, tetapi kekuatan besar justru menghalangi pelaksanaan putusan tersebut, hal itu menunjukkan bahwa struktur hukum internasional saat ini menghadapi tantangan serius dalam menegakkan keadilan.

Ia mengatakan kondisi ini membuktikan bahwa dalam banyak kasus, instrumen kekuasaan lebih dominan daripada pelaksanaan hukum internasional. Karena itulah, perhatian terhadap hak-hak fitri bangsa-bangsa dan hak untuk membela diri menjadi semakin penting.

Penuntutan Darah; Hak untuk Menjaga Keamanan dan Keadilan

Pada akhir wawancara, Hujjatul Islam wal Muslimin Baqerzadeh menegaskan bahwa berdasarkan hak-hak fitri dan hak-hak bawaan bangsa-bangsa, penuntutan darah dapat dipahami sebagai hak untuk membela keamanan, kehidupan, dan keadilan.

Menurutnya, ketika mekanisme internasional tidak mampu menghadapi para agresor, hak ini dapat menjadi sarana untuk melindungi hak bangsa-bangsa dari tindakan teroristik dan agresif.

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha